SURAT KONTRAK KESEPAKATAN PENGADAAN LAYANAN ASISTENSI
DAN PERLINDUNGAN INTEGRITAS PRIVASI DIGITAL KLIEN
EDUTASK CLIENT REQUISITION AGREEMENT PROTOCOL
Perjanjian ini dibuat dan disepakati secara digital berdasarkan keabsahan ketentuan hukum Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta regulasi digital Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di antara pihak-pihak di bawah ini:
- EDUTASK ASSISTANCE MANAGEMENT, selaku pihak penyedia platform jaringan mentor riset linier, instrumen Turnitin, dan penanggung jawab kelayakan draf asistensi, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
- PENGGUNA LAYANAN / MAHASISWA, yang identitas, universitas asal, nomor kontak, rumpun studi, serta judul risetnya terekam secara otomatis pada basis data Langkah 1 berkas pengajuan ini, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
Para Pihak menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam aturan hukum tertulis yang tidak dapat diganggu gugat melalui pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1: KETENTUAN PRESTASI DAN RUANG LINGKUP LAYANAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyusun draf panduan riset akademik, matriks literatur, analisis data kuantitatif/kualitatif, atau rekayasa visual slide sesuai dengan spesifikasi sub-layanan, kluster volume halaman, dan pendekatan metodologi yang telah dipilih secara mandiri oleh PIHAK KEDUA pada simulasi form.
2. Setiap penambahan materi, perluasan objek riset, atau perubahan variabel baru di luar silabus instruksi awal yang diajukan oleh PIHAK KEDUA setelah kontrak berjalan, diklasifikasikan sebagai Add-ons Baru yang memerlukan kalkulasi biaya sektoral tambahan.
PASAL 2: HAK DAN WEWENANG PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak penuh menerima pembayaran nilai investasi secara berkala atau lunas dari PIHAK KEDUA sesuai simulasi harga akrual pada Langkah 4.
2. PIHAK PERTAMA berwewenang menolak pengajuan garansi revisi apabila koreksi yang diminta oleh PIHAK KEDUA bertentangan secara ekstrem dengan draf outline/silabus awal yang telah ditandatangani di awal kerja.
3. PIHAK PERTAMA berwewenang memutus akses komunikasi tiket dan membatalkan pengerjaan secara sepihak tanpa pengembalian dana (refund) apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan sabotase berkas atau memberikan informasi data palsu.
PASAL 3: HAK DAN WEWENANG PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan hasil draf asisten riset yang terstruktur, linear dengan target jurusan, bebas fabrikasi data ilegal, dan dikerjakan oleh mentor profesional.
2. PIHAK KEDUA berhak mengajukan komplain atau klaim garansi revisi perbaikan draf naskah dalam kurang waktu koridor 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak file dokumen diserahkan oleh admin, sepanjang koreksi berada dalam batas instruksi silabus pertama.
PASAL 4: PROTOKOL GARANSI REVISI DAN PEMBATASAN KOREKSI DRAF
1. Garansi revisi yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA meliputi: pembetulan salah ketik, perbaikan alur berpikir bab yang dinilai kurang tajam oleh dosen pembimbing, perbaikan tabel statistik yang kurang tepat, dan penurunan tingkat kemiripan plagiasi.
2. Perbaikan naskah yang disebabkan karena kelalaian PIHAK KEDUA dalam memberikan buku pedoman kampus atau kesalahan dalam menyampaikan arahan riset di awal, tidak menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan akan dikenakan biaya perbaikan normal.
PASAL 5: JAMINAN NON-DISCLOSURE AGREEMENT (NDA) PROTEKSI DATA DUA ARA
1. PIHAK PERTAMA menjamin kerahasiaan digital mutlak atas seluruh data identitas PIHAK KEDUA, file panduan internal kampus, and variabel riset agar tidak jatuh ke pihak luar atau pihak institusi kampus.
2. PIHAK KEDUA dilarang keras menyebarluaskan isi percakapan koordinasi draf, nomor kontak tim mentor, dan log transaksi internal platform kepada pihak ketiga manapun dengan alasan apa pun. Pelanggaran privasi siber ini memberikan hak kepada PIHAK PERTAMA untuk mengajukan gugatan.
PASAL 6: LEGAL DISCLAIMER PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB AKADEMIK
1. PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa seluruh produk draf, olah data statistik, dan visual slide presentasi yang dihasilkan berkedudukan hukum sebagai Model Draf Panduan Studi Belajar Mandiri, Media Konsultasi Linier, dan Contoh Konstruksi Sains.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh secara hukum, moral, dan administratif atas penggunaan draf ini pada lembaga/universitas asal. PIHAK PERTAMA dibebaskan mutlak dari segala bentuk tuntutan hukum, sanksi akademik internal kampus, atau pembatalan gelar kelulusan apabila di kemudian hari PIHAK KEDUA terbukti menyalahgunakan berkas panduan ini di luar koridor bimbingan EduTask Assistance.
PASAL 7: DOMISILI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA
Segala bentuk perselisihan interpretasi atau klaim wanprestasi kerja wajib diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak menemui resolusi dalam waktu 30 hari kalender, Para Pihak sepakat memilih domisili yurisdiksi hukum yang tetap dan tidak berubah pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
PASAL 8: PENGESAHAN DENGAN BERKAS ELEKTRONIK
Perjanjian ini mengikat secara sah dan sempurna sejak PIHAK KEDUA membubuhkan tanda centang (checkbox validation) di bagian akhir halaman pengajuan ini. Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 2024, persetujuan elektronik ini memiliki kedudukan, kekuatan pembuktian, dan akibat hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas meterai.